Biografi Singkat Gusti Henry
Gusti Henry merupakan salah satu penerus trah Wirakusuma dari Kesultanan Banjar, sebuah garis keturunan bangsawan yang memiliki peran penting dalam sejarah dan perjuangan rakyat Banjar. Sebagai bagian dari keluarga besar Pagustian Banjar, Gusti Henry memegang amanah untuk menjaga nilai-nilai luhur warisan leluhur, sekaligus menyesuaikannya dengan tantangan zaman modern.
Dalam perjalanan hidupnya, Gusti Henry dikenal aktif mengembangkan gagasan tentang integrasi antara tradisi, kepemimpinan, dan profesionalisme di berbagai bidang. Dengan latar belakang trah bangsawan Banjar yang kental dengan nilai religius, keberanian, dan pengabdian, ia berkomitmen untuk menjadi penghubung antara sejarah kejayaan Banjar dengan generasi masa kini.
Selain itu, Gusti Henry juga tercatat sebagai tokoh yang ikut berkontribusi dalam penguatan kelembagaan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melalui perannya di lingkungan AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia). Ia melihat bahwa kepemimpinan modern harus mengakar pada sejarah, namun tetap terbuka pada inovasi dan profesionalisme.
Dengan visi tersebut, Gusti Henry tidak hanya membawa nama besar Wirakusuma sebagai gelar bangsawan Banjar, tetapi juga menghadirkannya sebagai simbol amanah, integritas, dan keberlanjutan nilai perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan berorganisasi di era kini.


1. Makna Gelar Gusti dalam Kesultanan Banjar
- “Gusti” adalah gelar bangsawan tinggi dalam Kesultanan Banjar yang diberikan kepada keturunan langsung dari keluarga Sultan atau para Pangeran utama.
- Gelar ini umumnya dipakai sebelum nama seseorang untuk menandakan kedudukan sebagai bagian dari Pagustian (keluarga istana Banjar).
- Kedudukan Gusti lebih tinggi dibandingkan gelar Raden atau Antung, dan biasanya diberikan kepada keturunan laki-laki atau perempuan yang masih dalam garis utama darah kerajaan.
2. Trah Wirakusuma dalam Kesultanan Banjar
- Trah Wirakusuma berasal dari Pangeran Ratu Anom Wirakusuma II Al-Watsiq Billah (1822–1901), cucu dari Sultan Adam Al-Watsiq Billah (1825–1857).
- Pangeran Wirakusuma II adalah salah satu pahlawan Perang Banjar, yang diasingkan Belanda ke Jawa Barat tahun 1862.
- Dari garis keturunan beliau lahirlah para bangsawan bergelar Wirakusuma III, IV, dan seterusnya, yang menyebarkan trah Pagustian Banjar hingga ke generasi saat ini.
3. Posisi Gusti Henry dalam Trah Wirakusuma
- Gusti Henry adalah penerus dari Trah Wirakusuma yang masih memiliki hak adat dan simbolik sebagai bagian dari Pagustian Banjar.
- Gelar Gusti di depan namanya menunjukkan:
- Bahwa ia diakui sebagai keturunan langsung dari jalur Wirakusuma.
- Memiliki kedudukan dalam adat dan tradisi Banjar sebagai pewaris trah bangsawan.
- Berhak menggunakan simbol-simbol kebangsawanan Banjar, seperti ikat kepala hijau yang menjadi ciri khas keluarga Wirakusuma.
4. Makna Filosofis Gelar “Gusti”
- Gusti berarti tuan, penguasa, yang dimuliakan, dan dalam konteks Banjar memiliki makna spiritual:
- Sebagai pengingat bahwa setiap keturunan bangsawan wajib menjaga agama (Islam), adat Banjar, dan tanah leluhur.
- Simbol kepemimpinan moral dan sosial, bukan hanya politik.
- Ikatan erat dengan kesultanan Banjar meski kekuasaan formalnya dihapus Belanda tahun 1905.
Gusti Henry bukan sekadar nama, melainkan sebuah legitimasi trah bangsawan Wirakusuma Kesultanan Banjar, yang menghubungkan beliau dengan sejarah panjang kerajaan Banjar, khususnya garis Sultan Adam dan Pangeran Wirakusuma II.
1. Identitas Tokoh
- Nama: Gusti Henry
- Peran: Tokoh pendiri, penggagas, dan penggerak utama berdirinya AUKTI
- Filosofi Kepemimpinan: Mengusung semangat persatuan, integrasi, dan kemandirian BUJP dalam wadah hukum yang sah, modern, serta berwawasan nasionalis.
2. Peran Strategis sebagai Pendiri
- Penggagas Konsep AUKTI
Gusti Henry merumuskan ide awal tentang pentingnya sebuah wadah federasi dan persekutuan yang mewadahi seluruh BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) di Indonesia. - Menyatukan Visi
Mengintegrasikan berbagai asosiasi dan pelaku usaha keamanan dalam satu payung hukum berbentuk Federasi & Persekutuan, sehingga AUKTI menjadi organisasi payung. - Menetapkan Landasan Hukum
Melalui arahan beliau, proses pendirian resmi, akta notaris, SK Kemenkumham, hingga NPWP diselesaikan, menjadikan AUKTI memiliki kekuatan hukum sebagai organisasi nasional.
3. Filosofi & Nilai Perjuangan
- Persatuan – menyatukan BUJP di seluruh Indonesia yang sebelumnya terpecah-pecah.
- Profesionalisme – menjadikan AUKTI wadah peningkatan kompetensi & standar mutu BUJP.
- Kemandirian Nasional – mengurangi ketergantungan pada pihak luar, menjadikan keamanan nasional berbasis kekuatan anak bangsa.
- Integrasi – AUKTI bukan hanya asosiasi, melainkan federasi & persekutuan, yang memperkuat jaringan bisnis dan kelembagaan.
4. Kontribusi Nyata
- Membangun AUKTI dari Nol – dari konsep hingga terbentuk sebagai badan hukum.
- Merancang Struktur Organisasi – menyusun kepengurusan, dewan kehormatan, hingga cabang-cabang daerah.
- Membuka Jejaring Nasional – menghubungkan AUKTI dengan pemerintah (Kemenkumham, Kemnaker, Polri), mitra usaha, dan lembaga lain.
- Menjadi Inspirasi – sebagai tokoh pendiri, Gusti Henry menjadi figur panutan bagi para anggota BUJP untuk berjuang bersama membesarkan AUKTI.
5. Warisan Kepemimpinan
Nama Gusti Henry akan selalu melekat sebagai “Tokoh Pendiri AUKTI”, yang menanamkan dasar-dasar persatuan, legalitas, dan profesionalisme dunia usaha jasa pengamanan di Indonesia.
Gusti Henry – Tokoh Pendiri AUKTI
1. Identitas & Kepemimpinan
- Nama Lengkap: Gusti Henry Situmeang
- Posisi: Tokoh Pendiri & Inisiator Utama berdirinya AUKTI (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia)
- Peran: Visioner dalam menyatukan seluruh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) ke dalam satu wadah federasi & persekutuan hukum nasional.
Latar Belakang Pemikiran
- Dunia keamanan di Indonesia sebelumnya terfragmentasi dalam berbagai asosiasi.
- Gusti Henry melihat kebutuhan strategis untuk memiliki satu wadah hukum berbentuk federasi & persekutuan, sehingga:
- Menjadi legitimasi resmi bagi BUJP.
- Menjadi mitra pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.
- Memperkuat posisi hukum BUJP di tingkat nasional maupun internasional.
Konsep Kelembagaan AUKTI
- Federasi & Persekutuan BUJP Indonesia → AUKTI dibentuk bukan sekadar asosiasi biasa, melainkan:
- Badan Hukum Persekutuan & Perkumpulan yang memiliki dasar legalitas sah dari Kemenkumham.
- Menjadi induk organisasi yang mewadahi berbagai entitas keamanan swasta di Indonesia.
- Memiliki status representatif dalam advokasi, regulasi, dan sertifikasi.
4. Peran Gusti Henry dalam AUKTI
- Pendiri & Inisiator: Melahirkan gagasan federasi sebagai solusi dari fragmentasi BUJP.
- Penggerak Legalitas: Mengawal proses notarisasi, akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP Badan Hukum, hingga kelengkapan administratif.
- Arsitek Struktur Organisasi: Menyusun format Dewan Kehormatan, Dewan Pimpinan Pusat, hingga Dewan Wilayah agar AUKTI bisa berjalan efektif.
- Jembatan Kolaborasi: Menjalin komunikasi dengan Polri, TNI, Kementerian, hingga KADIN & Kemnaker agar BUJP punya payung hukum dan arah yang jelas.
5. Visi Besar Gusti Henry
- Menyatukan BUJP Indonesia dalam satu federasi legal yang solid.
- Meningkatkan profesionalisme dunia usaha jasa pengamanan.
- Menjadi mitra strategis pemerintah & swasta dalam menjaga keamanan nasional.
- Mendorong standarisasi nasional & internasional bagi BUJP, termasuk pelatihan, sertifikasi, dan regulasi.
6. Warisan & Jejak Sejarah
- Gusti Henry tercatat sebagai Tokoh Pendiri AUKTI yang namanya melekat dalam sejarah organisasi.
- Konsep federasi & persekutuan BUJP yang ia gagas menjadi tonggak baru dalam sejarah industri keamanan Indonesia.
- AUKTI berdiri sebagai bukti perjuangan & konsistensi beliau dalam mengangkat harkat dunia BUJP agar diakui secara resmi & bermartabat.
Jadi, Gusti Henry bukan hanya pendiri secara administratif, tetapi juga ideolog, konseptor, dan penggerak utama lahirnya AUKTI yang kini diakui sebagai Federasi & Persekutuan BUJP Indonesia.
Dalam setiap langkah menuju penguatan industri keamanan, AUKTI hadir sebagai wadah kebersamaan dan sinergi. Kita percaya bahwa keamanan bukan hanya tentang menjaga, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, profesionalisme, dan integritas.
Sebagai Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia, AUKTI berdiri tegak untuk menjadi rumah bersama, tempat seluruh pelaku usaha keamanan bersatu, berkolaborasi, dan tumbuh bersama.
Kami mengajak seluruh anggota dan mitra untuk menjadikan AUKTI sebagai simbol persatuan, dedikasi, dan semangat perubahan. Dengan komitmen yang kuat, kita mampu menciptakan standar yang lebih baik, memberikan kontribusi nyata bagi bangsa, dan membawa industri keamanan Indonesia menuju masa depan yang lebih profesional dan terpandang.
Bersama AUKTI, mari kita jaga, lindungi, dan majukan Indonesia.
saya buatkan tabel ringkas perkembangan regulasi & asosiasi keamanan di Indonesia.
Tahun | Regulasi / Peristiwa | Isi Pokok | Catatan Terkait Asosiasi |
---|---|---|---|
1972 | Perkap awal Polri ttg Satpam (cikal bakal) | Satpam mulai dikenalkan untuk membantu tugas Kepolisian | Awal terbentuknya sistem Satpam |
1980 | SK Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980 | Resmi menetapkan pengaturan Satpam di Indonesia | Satpam diakui sebagai bagian pengamanan swakarsa |
2002 | UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri | Menyebutkan peran pengamanan swakarsa yang dibina Polri | Landasan hukum kuat bagi BUJP & Satpam |
2006 | Perkap No. 24 Tahun 2006 | Pedoman pelaksanaan Satpam & BUJP | Asosiasi BUJP mulai terbentuk (ABUJAPI) |
2007 | ABUJAPI berdiri | Asosiasi BUJP Jasa Pengamanan Indonesia | Wadah resmi perusahaan jasa keamanan |
2017 | Perpol No. 24 Tahun 2007 (penyempurnaan) | Tata cara perizinan BUJP, standar pelatihan Satpam | ABUJAPI makin kokoh secara nasional |
2020 | Perpol No. 4 Tahun 2020 | Rekrutmen, pelatihan, pakaian, jenjang Satpam | Satpam diatur seperti jenjang TNI/Polri |
2024 | AUKTI lahir (Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia) | Federasi & perkumpulan hukum bagi seluruh usaha keamanan terpadu (BUJP, teknologi, integrasi) | Menjadi pelengkap & mitra strategis ABUJAPI |
Jadi garis besarnya:
- 1980 – 2006: regulasi dasar Satpam & BUJP
- 2007 – 2020: ABUJAPI sebagai asosiasi utama BUJP
- 2024 – sekarang: AUKTI lahir sebagai federasi & integrator usaha keamanan,Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia, AUKTI lahir sebagai federasi & persekutuan BUJP integrator usaha keamanan, Menjadi pelengkap & mitra strategis ABUJAPI. Integrasi – AUKTI bukan hanya asosiasi, melainkan federasi & persekutuan, yang memperkuat jaringan bisnis dan kelembagaan.wadah hukum berbentuk federasi & persekutuan,

Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia, AUKTI lahir sebagai federasi & persekutuan BUJP integrator usaha keamanan, Menjadi pelengkap & mitra strategis ABUJAPI. Integrasi – AUKTI bukan hanya asosiasi, melainkan federasi & persekutuan, yang memperkuat jaringan bisnis dan kelembagaan.wadah hukum berbentuk federasi & persekutuan
AUKTI – Federasi & Persekutuan Usaha Keamanan Terpadu
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) berdiri dengan badan hukum berbentuk persekutuan dan perkumpulan, sehingga memiliki legitimasi yang kuat dalam hukum Indonesia.
AUKTI lahir bukan sekadar sebagai asosiasi, melainkan sebagai federasi & persekutuan yang menyatukan berbagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) serta pelaku usaha keamanan lainnya. Dengan model federatif, AUKTI membuka ruang bagi anggota untuk:
- Berjejaring secara luas dalam ekosistem keamanan nasional,
- Mengintegrasikan potensi bisnis antara BUJP, teknologi keamanan, dan manajemen risiko,
- Menguatkan kelembagaan sehingga memiliki daya tawar yang lebih kokoh di tingkat nasional.
Dalam ekosistem industri, AUKTI hadir sebagai pelengkap & mitra strategis ABUJAPI – bukan pesaing, melainkan pendamping. Jika ABUJAPI berfokus pada BUJP sebagai penyedia jasa keamanan, maka AUKTI bergerak sebagai wadah integrator, memperluas cakupan ke arah keamanan terpadu (man, method, machine).
Dengan bentuk hukum federasi & persekutuan, AUKTI menjadi rumah besar yang:
- Menjamin kebersamaan antar BUJP,
- Menyediakan payung hukum kolektif,
- Mendorong transformasi industri keamanan agar lebih profesional, modern, dan terintegrasi.
“AUKTI – Federasi & Persekutuan Usaha Keamanan Terpadu, Mitra Strategis Industri Keamanan Indonesia.”
Penjelasan Hubungan:
- Polri → berperan dalam pembinaan teknis, pengawasan BUJP, audit perizinan badan usaha (SIO BUJP),dan standarisasi Satpam.
- Kemnaker → fokus pada aspek ketenagakerjaan, dan pelatihan berbasis kompetensi.
- ABUJAPI → mitra utama Polri untuk BUJP, asosiasi dengan legalitas nasional yang menaungi perusahaan jasa pengamanan.
- APSI → asosiasi profesi untuk personel Satpam, lebih fokus pada karier, sertifikasi, dan peningkatan kualitas SDM.
- AUKTI → federasi/persekutuan baru, berfungsi sebagai wadah koordinasi dan integrasi antar asosiasi keamanan agar lebih solid menghadapi regulasi dan tantangan industri.
Timeline Periode, Tokoh, & Regulasi Kunci
Masa Awal Kemerdekaan (1945–1950-an)
- Tokoh Penting:
- Jenderal Soedirman (Panglima Besar TNI, pionir pengamanan negara).
- Jenderal Polisi R.S. Soekanto (Kapolri pertama).
- Regulasi Kunci:
- UU Darurat No. 20 Tahun 1946 → dasar awal pembentukan Djawatan Kepolisian.
- Maklumat Kapolri 1947 tentang penertiban pengamanan sipil.
Orde Lama (1950–1965)
- Tokoh Penting:
- Ir. Soekarno (Presiden RI, menekankan “Keamanan Nasional”).
- Jenderal Polisi Soekarno Djojonegoro (Kapolri 1959–1963).
- Regulasi Kunci:
- UU No. 13 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian Negara.
- Instruksi Presiden 1964 → awal kerjasama pengamanan dengan BUMN & swasta.
Orde Baru (1966–1998)
- Tokoh Penting:
- Presiden Soeharto (mendorong keterlibatan swasta dalam pengamanan objek vital).
- Jenderal Polisi Awaloedin Djamin (Kapolri 1978–1982, Bapak Satpam Indonesia).
- Regulasi Kunci:
- SK Kapolri No. Skep/126/XII/1980 → kelahiran Satpam di Indonesia.
- Keppres No. 63 Tahun 2004 (awal cikal-bakal aturan objek vital, lahir di masa transisi).
Era Reformasi & Modernisasi (1999–2005)
- Tokoh Penting:
- Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) → menegaskan Polri lepas dari ABRI (1999).
- Jenderal Polisi Da’i Bachtiar (Kapolri, dorong modernisasi Polri & Satpam).
- Regulasi Kunci:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
- Perkap No. 24 Tahun 2007 → Tata Cara Pelatihan & Kurikulum Satpam.
Kebangkitan Industri Keamanan (2006–2015)
- Tokoh Penting:
- Jenderal Polisi Sutanto & Bambang Hendarso Danuri (Kapolri, mendorong profesionalisasi Satpam).
- Tokoh BUJP pendiri asosiasi keamanan swasta (Abujapi, Asgabsi, dll.).
- Regulasi Kunci:
- Perkap No. 24 Tahun 2007 (pembinaan Satpam).
- Perkap No. 17 Tahun 2006 tentang Perizinan BUJP.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (mulai masuk ke sektor Satpam).
Era Konsolidasi & Integrasi (2016–Sekarang)
- Tokoh Penting:
- Komjen (Purn) M. Sofyan Jacob (Ketum Abujapi, 2024–2029).
- Gusti Henry Tokoh pendiri AUKTI (Federasi & Persekutuan BUJP Indonesia).
- Regulasi Kunci:
- Perkap No. 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.
- PP No. 35 Tahun 2021 (Turunan UU Cipta Kerja → kontrak kerja Satpam).
- Rencana Perubahan Regulasi BUJP & Satpam 2024–2025 (draft Kemnaker & Polri).
Berikut penjabaran mengenai rencana perubahan regulasi BUJP dan Satpam untuk periode 2024–2025, termasuk status revisi yang sedang digodok dan sikap Kapolri yang saat ini berlaku:
Rencana Perubahan Regulasi BUJP & Satpam (2024–2025)
1. Draft PERKABAHARKAM (Peraturan Kepala Korbinmas Baharkam Polri)
Dokumen terbaru menyebutkan penggabungan ke dalam Perpol baru tentang sistem keamanan swakarsa, mencakup:
- Penataan registrasi anggota Satpam lewat sistem Binmas Online dan integrasi dengan OSS (Online Single Submission) untuk BUJP.
- Setiap anggota Satpam diwajibkan memiliki Buku Riwayat Anggota Satpam (BRAS).
- Penerbitan Surat Izin Operasional BUJP diintegrasikan dengan sistem online milik Polri.
- Pengaturan pengguna jasa Satpam, sebuah bab baru yang diulas secara mendalam.
- Pembinaan dan pengawasan BUJP dan asosiasi BUJP dilakukan secara fungsional oleh Korbinmas Baharkam Polri, termasuk lewat inspeksi berkala dan insidentil.
Dokumen ini digadang sebagai landasan bagi lahirnya Perpol Sispam Swakarsa, sebagai bagian dari upaya reformasi dan profesionalisasi keamanan swakarsa.
2. Regulasi Satpam yang Sudah Berlaku (Perpol 2020 & 2023)
- Perpol No. 4 Tahun 2020: Aturan dasar pengamanan swakarsa, termasuk pengakuan satpam sebagai profesi dengan jenjang pangkat dan organisasi profesional.
- Perpol No. 1 Tahun 2023: Merevisi Perpol 2020, memperkenalkan seragam baru warna krem (untuk membedakan Satpam dengan Polri).
- Ditetapkan pula ketentuan bahwa Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menjadi saluran resmi aspirasi anggota.
3. Sikap Kapolri Saat Ini
- Belum ada pernyataan langsung dari Kapolri saat ini tentang draft regulasi baru tersebut. Namun, langkah memperkuat regulasi BUJP dan Satpam ini sejalan dengan komitmen Polri untuk meningkatkan profesionalisme layanan keamanan swakarsa.
- Polda Metro Jaya aktif memberi pembinaan kepada BUJP dan menekankan pentingnya KTA, sertifikasi, dan seragam yang sesuai sebagai bagian dari standar profesionalisasi.
- Situasi menunjukkan bahwa Kapolri dan jajaran Polri sangat mungkin mendukung reformasi ini—terutama karena visi peningkatan profesionalisme Satpam sudah mulai diterapkan sejak Perpol 2020–2023.
Status Saat Ini: Regulasi Masih Digodok
- Draft PERKABAHARKAM yang memuat tata kelola BUJP dan Satpam masih dalam tahap harmonisasi dan penggabungan ke dalam Perpol baru.
- Sosialisasi internal Polri sudah berjalan, namun naskah final belum dirilis secara publik.
- Regulasi ini mencerminkan komitmen reformasi internal Polri, namun proses legislasi masih berlanjut turun ke Perpol resmi.
Kalimat “Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) menjadi saluran resmi aspirasi anggota” maksudnya adalah:
Yang dimaksud “anggota” di sini adalah individu personal Satpam, yaitu orang per orang yang bekerja sebagai Satpam/anggota satuan pengamanan.
Bukan BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan).
Karena BUJP sudah memiliki wadah asosiasi tersendiri (misalnya asosiasi BUJP.), sedangkan APSI khusus untuk profesi Satpam secara personal.
Jadi, kalau ada kepentingan, kebutuhan, peningkatan kompetensi, kesejahteraan, maupun aspirasi profesi Satpam, jalurnya lewat APSI.
Sementara kalau terkait perizinan, operasional perusahaan, dan regulasi usaha, jalurnya lewat asosiasi BUJP.
1. Kenapa di Perpol tidak ditulis jelas nama asosiasi BUJP?
- Polri biasanya tidak menuliskan nama lembaga secara eksplisit (contoh: ABUJAPI, APSI, dsb.) dalam Perpol.
- Yang ditulis hanya istilah generik: “asosiasi BUJP” atau “asosiasi profesi Satpam”.
- Alasannya: untuk menghindari kesan monopoli atau pengistimewaan hanya satu organisasi saja.
Kalau nama lembaga ditulis langsung di Perpol, maka:
- lembaga tersebut seolah mendapat hak eksklusif → bisa menimbulkan monopoli, tidak sehat secara hukum/organisasi.
- padahal sesuai prinsip demokrasi & kebebasan berserikat (UUD 1945 pasal 28E), setiap pihak berhak membentuk asosiasi.
2. Artinya apa kalau tidak ditulis nama lembaga?
- Artinya Polri mengakui adanya lebih dari satu asosiasi BUJP / asosiasi profesi Satpam yang sah secara hukum.
- Polri hanya menetapkan bahwa asosiasi tersebut harus terdaftar, berbadan hukum, dan berkoordinasi dengan Korbinmas Baharkam Polri.
- Dengan begitu, jalan tetap terbuka bagi asosiasi lain selain yang sudah ada sekarang (contoh: ABUJAPI, APSI, dan federasi lain).
3. Implikasi Praktis
- ABUJAPI memang saat ini dominan sebagai asosiasi BUJP nasional, tapi secara regulasi tidak ada klausul yang melarang berdirinya asosiasi BUJP lain.
- Karena Perpol hanya pakai istilah umum → peluang tetap terbuka untuk federasi, persekutuan, atau asosiasi BUJP baru untuk ikut eksis & diakui.
- Hal yang sama berlaku di ranah Satpam perorangan → APSI dominan, tapi tidak menutup kemungkinan ada organisasi profesi Satpam lain.
Ringkasnya:
- Tidak ditulis nama → bukan kebetulan, tapi memang disengaja.
- Tujuannya:
- Hindari monopoli.
- Sesuai asas kebebasan berserikat.
- Memberi ruang kompetisi sehat antar asosiasi, asal semua berkoordinasi dengan Polri.
Daftar Regulasi Kunci BUJP & Satpam di Indonesia
Daftar regulasi kunci (UU, Perkap, Perpol, Keppres, SK, PP), ini saya jabarkan poin penting bahwa tidak ada satu pun regulasi yang menunjuk langsung 1 asosiasi tertentu → semua netral, aman, dan sesuai asas kebebasan berserikat.
Era Awal (1945–1965)
- UU Darurat No. 20 Tahun 1946 → dasar awal pembentukan Djawatan Kepolisian.
- Maklumat Kapolri 1947 → penertiban pengamanan sipil.
- UU No. 13 Tahun 1961 → Pokok-pokok Kepolisian Negara.
- Instruksi Presiden 1964 → awal kerjasama pengamanan dengan BUMN & swasta.
Era Orde Baru (1966–1998)
- SK Kapolri No. Skep/126/XII/1980 → kelahiran Satpam (Polisi Khusus Swasta).
- Keppres No. 63 Tahun 2004 (di masa transisi akhir Orba → awal aturan objek vital).
Era Reformasi Awal (1998–2000an)
- UU No. 2 Tahun 2002 → Kepolisian Negara RI (kerangka utama pembinaan keamanan, termasuk Satpam).
- UU No. 13 Tahun 2003 → Ketenagakerjaan (Satpam diakui sebagai pekerja formal).
- Perkap No. 17 Tahun 2006 → Perizinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
- Perkap No. 24 Tahun 2007 → Tata Cara Pelatihan & Kurikulum Satpam.
Era Modernisasi (2010–2020)
- Perkap No. 24 Tahun 2007 → penguatan pembinaan Satpam.
- Perkap No. 4 Tahun 2020 → Pam Swakarsa (landasan baru pengelolaan Satpam & BUJP).
Era Terkini (2021–2025)
- PP No. 35 Tahun 2021 → turunan UU Cipta Kerja, mengatur kontrak kerja Satpam.
- Rencana Perubahan Regulasi BUJP & Satpam 2024–2025 → draft Kemnaker & Polri (masih digodok).
Penekanan Utama
- Tidak ada satupun regulasi (UU, Perkap, Perpol, Keppres, PP, SK) yang secara eksplisit menunjuk nama satu asosiasi tertentu (contoh: ABUJAPI, APSI, AUKTI, dll.).
- Regulasi hanya memakai istilah generik:
- “asosiasi BUJP”
- “asosiasi profesi Satpam”
- “organisasi berbadan hukum yang menaungi…”
- Tujuan kenetralan bahasa regulasi:
- Menghindari monopoli organisasi.
- Menjamin asas kebebasan berserikat (UUD 1945 pasal 28E).
- Membuka ruang kompetisi sehat antar asosiasi.
- Memberikan fleksibilitas hukum seandainya muncul asosiasi baru di masa depan.
Penjelasan Hubungan:
- Polri → berperan dalam pembinaan teknis, pengawasan BUJP, audit perizinan badan usaha (SIO BUJP),dan standarisasi Satpam.
- Kemnaker → fokus pada aspek ketenagakerjaan, dan pelatihan berbasis kompetensi.
- ABUJAPI → mitra utama Polri untuk BUJP, asosiasi dengan legalitas nasional yang menaungi perusahaan jasa pengamanan.
- APSI → asosiasi profesi untuk personel Satpam, lebih fokus pada karier, sertifikasi, dan peningkatan kualitas SDM.
- AUKTI → federasi/persekutuan baru, berfungsi sebagai wadah koordinasi dan integrasi antar asosiasi keamanan agar lebih solid menghadapi regulasi dan tantangan industri.
Ringkasnya:
Semua regulasi kunci terkait BUJP & Satpam aman dan netral, tidak ada yang menjurus ke monopoli. Negara hanya mengakui organisasi yang sah secara hukum & berkoordinasi dengan Polri. Asas kebebasan berserikat tetap dijaga.
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) hadir sebagai wadah pemersatu, penguat, dan penggerak industri keamanan nasional. Kami percaya bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan kebersamaan.
Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, AUKTI berkomitmen menjadi rumah besar bagi seluruh insan keamanan Indonesia. Bersama, kita membangun standar yang lebih tinggi, memperkuat daya saing global, dan menghadirkan solusi keamanan yang modern, terintegrasi, serta terpercaya.
Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat – untuk melangkah bersama. Karena dengan kolaborasi, kita dapat memastikan bahwa keamanan bukan hanya kebutuhan, tetapi juga pondasi kemajuan bangsa.
AUKTI – Bersatu, Profesional, Tangguh untuk Indonesia Aman dan Maju
Ringkasan Inti
Aspek | Keterangan |
---|---|
Draft Regulator & Jajaran | PERKABAHARKAM masih dalam proses integrasi ke Perpol baru (Swakarsa). |
Kapolri Terkait | Belum ada pernyataan resmi, tapi regulasi ini sejalan dengan agenda profesionalisasi Polri. |
Rencana Sosialiasi | Sudah berlangsung secara internal (Dishub, BUJP, Polri DAERAH). |
Fokus Regulasi | Registrasi online, sertifikasi anggota, kontrol BUJP/asosiasi, pengguna jasa Satpam. |
Kolonial → keamanan diatur oleh militer & polisi kolonial (KNIL & Veldpolitie).
Kemerdekaan → lahirnya BKR, TKR, Polisi Negara.
Orde Lama → dominasi militer, peran besar TNI & polisi.
Orde Baru → militerisasi keamanan (ABRI), banyak BUJP muncul sebagai pendukung.
Reformasi → pemisahan TNI-Polri, muncul regulasi BUJP modern.

Era Kolonial (VOC – Hindia Belanda, hingga Jepang)
- Keamanan dikendalikan kolonial: VOC mendirikan pasukan keamanan (militer & sipil) untuk melindungi kepentingan dagang.
- Model represif: Polisi kolonial (Veldpolitie, Binnenlandse Bestuurs Politie) menjaga ketertiban, tetapi berorientasi pada kepentingan penjajah.
- Masyarakat pribumi: hanya berperan sebagai tenaga pembantu keamanan (pribumi polisi/mandor keamanan).
- Perlawanan rakyat: muncul perang daerah (Banjar, Aceh, Diponegoro) → keamanan menjadi alat penindasan.
Era Kemerdekaan (1945 – 1949)
- Keamanan rakyat semesta: seluruh rakyat terlibat menjaga keamanan melalui laskar, barisan rakyat, dan BKR/TKR.
- Awal kepolisian nasional: Polisi Republik Indonesia dibentuk (19 Agustus 1945), dengan tugas menjaga ketertiban masyarakat yang baru merdeka.
- Situasi darurat: keamanan lebih difokuskan pada mempertahankan kemerdekaan dari agresi militer Belanda.
Era Orde Lama (1950 – 1966)
- Ketidakstabilan politik: muncul pemberontakan daerah (DI/TII, PRRI/Permesta, RMS, PKI Madiun).
- Militerisasi keamanan: TNI memegang peran dominan, polisi sering di bawah bayang-bayang militer.
- Dualisme fungsi: keamanan negara vs keamanan masyarakat sipil masih tumpang tindih.
- Polisi mulai berkembang: walau terbatas, mulai ada pembenahan organisasi kepolisian.
Era Orde Baru (1966 – 1998)
- Doktrin “Keamanan Nasional”: keamanan jadi legitimasi stabilitas politik dan pembangunan ekonomi.
- ABRI (TNI & Polri) dwifungsi: menjaga pertahanan sekaligus politik & sosial.
- Kontrol represif: keamanan dijalankan melalui intelijen, operasi militer, dan aparat keamanan sipil (Satpam lahir tahun 1980).
- Pertumbuhan industri keamanan swasta: mulai dikenal BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) untuk membantu kepolisian menjaga aset swasta dan BUMN.
Era Reformasi (1998 – Sekarang)
- Pemulihan peran Polri: Polri resmi dipisahkan dari TNI tahun 1999, fokus pada fungsi sipil.
- Keamanan berbasis masyarakat: berkembang konsep Polmas (Polisi Masyarakat) dan partisipasi masyarakat dalam keamanan lingkungan.
- Legalitas industri keamanan: BUJP, Satpam, dan asosiasi keamanan tumbuh pesat, diatur melalui UU dan Perpol.
- Era modernisasi: keamanan tidak hanya fisik, tetapi juga meliputi keamanan siber, korporat, dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Kesimpulan Besar:
- Dari alat penjajahan (kolonial) → menjadi alat perjuangan rakyat (kemerdekaan) → lalu alat stabilitas politik (Orde Lama & Orde Baru) → hingga kini fungsi profesional & kolaboratif (Reformasi).
- Perjalanan ini menunjukkan bahwa keamanan Indonesia selalu bertransformasi mengikuti arah politik & kebutuhan masyarakat.
Era Reformasi (1998–sekarang)
Tahun | Peristiwa Penting | Dampak terhadap Keamanan |
---|---|---|
1998 | Jatuhnya Presiden Soeharto, berakhirnya Orde Baru | Reformasi besar-besaran, lahirnya kebebasan pers, demokrasi, dan perubahan sistem politik. |
1999 | Pemilu pertama era reformasi (lebih demokratis) | Menghadirkan banyak partai politik, stabilitas awal masih rapuh karena konflik horisontal di beberapa daerah. |
1999–2002 | Reformasi sektor keamanan (ABRI dipisah menjadi TNI dan Polri) | Polri kembali mandiri di bawah Presiden, fokus pada keamanan dalam negeri. |
1999–2003 | Konflik separatis di Timor Timur, Maluku, Poso, dan Aceh | Memunculkan operasi militer dan dialog damai; Aceh kemudian mencapai perdamaian (MoU Helsinki 2005). |
2001 | Otonomi Daerah diberlakukan | Meningkatkan kewenangan daerah, tapi juga memicu potensi konflik lokal dan korupsi daerah. |
2002 | Bom Bali I | Awal ancaman serius terorisme internasional di Indonesia; lahir Densus 88 Antiteror. |
2004 | Pemilu Presiden langsung pertama | Stabilitas politik meningkat, keamanan lebih terkonsolidasi. |
2005 | MoU Helsinki antara Pemerintah RI dan GAM | Konflik Aceh berakhir secara damai. |
2010–sekarang | Perkembangan teknologi digital dan media sosial | Tantangan keamanan siber, hoaks, radikalisme online. |
2016 | Aksi 212 di Jakarta | Demonstrasi besar berbasis isu politik dan agama, menguji stabilitas keamanan nasional. |
2019 | Kerusuhan pasca Pemilu Presiden | Ketegangan politik berimbas pada keamanan nasional. |
2020–2022 | Pandemi COVID-19 | Fokus keamanan bergeser ke pengendalian kesehatan, ekonomi, dan ketertiban sosial. |
2024 | Pemilu serentak legislatif & presiden | Situasi keamanan relatif kondusif meski tetap diwarnai tensi politik. |
ORDE BARU – PER DEKADE
1966–1969 (Masa Transisi Awal Orde Baru)
- Setelah pergolakan 1965, situasi keamanan nasional masih rapuh.
- Pemerintah Orde Baru di bawah Soeharto menekankan stabilitas politik & keamanan sebagai syarat pembangunan.
- Perusahaan swasta mulai tumbuh, terutama di bidang industri, perbankan, dan properti → muncul kebutuhan tenaga keamanan non-negara.
- BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) masih sangat terbatas jumlahnya, berbentuk lebih pada security guard internal perusahaan besar (misalnya di bank & industri vital).
- Aparat kepolisian masih jadi aktor utama, tapi sudah mulai ada pola kemitraan dengan pihak swasta.
1970-an (Era Konsolidasi Ekonomi & Pembangunan)
- Pertumbuhan ekonomi hasil booming minyak (1973–1979) → ledakan pembangunan gedung, pabrik, dan kawasan industri.
- Permintaan tenaga keamanan meningkat drastis.
- Muncul BUJP generasi pertama, biasanya dekat dengan pensiunan aparat keamanan atau jaringan militer.
- Polisi mulai membina Satuan Pengamanan (Satpam) secara formal → 1972: kelahiran resmi Satpam hasil prakarsa Polri & instansi swasta.
- Industri keamanan mulai dilihat sebagai mitra pembangunan nasional.
1980-an (Institusionalisasi & Regulasi Awal)
- Pemerintah menata ulang BUJP agar lebih teratur, tidak liar.
- 1980: Instruksi Kapolri No. Pol.: Ins/02/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satpam → jadi tonggak awal sistem pelatihan & sertifikasi.
- BUJP mulai berkembang secara profesional, terutama di sektor perbankan, perkebunan, migas, dan pertambangan.
- Satpam diposisikan sebagai bagian integral dari sistem keamanan nasional berlapis (security belt).
- Mulai ada asosiasi-asosiasi swasta yang menghimpun BUJP, walau masih berbentuk paguyuban informal.
1990-an (Era Modernisasi & Menjelang Reformasi)
- Pertumbuhan mal, hotel berbintang, perumahan elite, dan sektor jasa menambah kebutuhan BUJP.
- 1995: SK Menakertrans No. KEP-46/MEN/1995 → BUJP resmi dimasukkan dalam kategori usaha jasa (diakui sebagai badan usaha sah).
- Era ini ditandai dengan masuknya standar pelatihan modern, penggunaan alat komunikasi, CCTV, hingga konsep loss prevention.
- Muncul BUJP skala nasional dengan ribuan personel.
- Menjelang akhir 1990-an, krisis moneter 1997–1998 memicu lonjakan ancaman keamanan (penjarahan, konflik sosial) → BUJP ditantang untuk tetap profesional.
- Kejatuhan Orde Baru 1998 membuka babak baru reformasi, termasuk desentralisasi regulasi BUJP.
- 1966–70-an → cikal bakal industri keamanan swasta.
- 1980-an → formalitas regulasi & pembinaan.
- 1990-an → pengakuan resmi sebagai badan usaha.
- Pasca-Reformasi → era demokratisasi & globalisasi industri keamanan.
Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) berdiri sebagai wadah resmi bagi seluruh insan dan pelaku usaha jasa keamanan di tanah air.
Kami meyakini bahwa kekuatan sejati hadir melalui kebersamaan, profesionalisme, dan integritas. AUKTI bukan hanya sekadar organisasi, melainkan sebuah gerakan kolektif untuk memajukan industri keamanan, melindungi kepentingan bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan anggota.
Dengan legalitas yang sah, visi yang jelas, dan komitmen yang kokoh, AUKTI mengajak seluruh pelaku usaha keamanan untuk bergabung, berkontribusi, dan tumbuh bersama.
Karena hanya dengan bersatu dalam semangat kebersamaan, kita mampu menciptakan sistem keamanan yang lebih modern, terintegrasi, dan terpercaya demi Indonesia yang lebih aman dan bermartabat.
AUKTI – Bersama, Kita Kuat. Bersatu, Kita Maju.