Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025
BERITA TERKINI – UMP & UMSP JAKARTA 2025

UMP DKI Jakarta 2025 resmi naik menjadi Rp 5.396.761 per bulan, meningkat 6,5% atau sekitar Rp 329 ribu dari tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 melalui Kepgub No. 832 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui dengan Kepgub No. 145 Tahun 2025.
Beberapa sektor mendapatkan nilai lebih tinggi, contohnya:
- Hotel bintang 4–5 & Perbankan: Rp 5.531.680
- Industri Pangan & Minuman: Rp 5,5 juta
- Industri Tekstil & Garmen: Rp 5,6 juta
- Industri Elektronik & Teknologi: Rp 5,7 juta
Dengan angka ini, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, satu-satunya di atas Rp 5 juta.
Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti) “The Legal Entity Federation And Association Of Integrated Security Enterprises Of Indonesia (Aukti)” telah sah berdiri sebagai badan hukum berbentuk persekutuan – Federasi dan integrator perkumpulan Usaha Keamanan Terpadu, sebagai asosiasi usaha keamanan terpadu mengingatkan seluruh BUJP dan stakeholder agar menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan aturan yang berlaku.
Berikut adalah kumpulan data Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025, Beserta beberapa sumber terkait:
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025
- Besaran UMP 2025: Rp 5.396.761 per bulan, naik 6,5 % dari UMP 2024 yang sebesar Rp 5.067.381
- Kenaikan nominal: ±Rp 329.380
- Penetapan resmi: Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024, mulai berlaku 1 Januari 2025
- Proses penetapan: Dilalui melalui Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta (tripartit), tanggal 9–10 Desember 2024 .
- Dasar hukum: Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2024 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024
- Posisi nasional: UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia, satu-satunya di atas Rp 5 juta
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2025
- Penetapan UMSP melalui Keputusan Gubernur No. 832 Tahun 2024, ditandatangani pada 12 Desember 2024 oleh Pj. Gubernur Teguh Setyabudi
- Telah mengalami perubahan melalui Keputusan Gubernur No. 145 Tahun 2025, berlaku sejak 5 Februari 2025
- UMSP khusus untuk beberapa sektor:
- Contoh: pegawai hotel bintang 4–5 dan pegawai bank, ditetapkan sebesar Rp 5.531.680.
- Untuk tiga sektor utama (nilai rata-rata): sekitar Rp 5,5 juta
- Menurut sumber, Upah Sektoral per sektor:
- Industri Pangan & Minuman: Rp 5,5 juta
- Industri Tekstil & Garmen: Rp 5,6 juta
- Industri Elektronik & Teknologi: Rp 5,7 juta
Ringkasan Data
Jenis Upah | Besaran (2025) | Keterangan |
---|---|---|
UMP DKI Jakarta | Rp 5.396.761 | Naik 6,5 % dari 2024; berlaku sejak 1 Jan 2025 |
UMSP (sektor spesifik) | Rp sekitar 5,5–5,7 juta | Misalnya: hotel & bank = Rp 5.531.680; sektor pangan/tekstil/elektronik |
Rekomendasi dan Sumber
Berikut ini beberapa artikel yang bisa memperdalam pemahaman tentang UMP dan UMSP Jakarta 2025:
- Suara.com – “UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek” (suara.com)
- GajiHub – Blog detail UMR/Jabodetabek 2025 dan UMP Jakarta (Gajihub)
- Jakarta Insider – Menguraikan UMS sektor: pangan, tekstil, elektronik (Jakarta Insider – Unik dan Menarik)
- Sindo News – Rincian UMSP untuk hotel dan bank (Sindonews Daerah)
- Katadata – Info UMSP sesuai rantai sektor dan KBLI (Katadata)
- Hukumonline – Dokumentasi gubernur terkait perubahan UMSP (Hukumonline)