Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti)

Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti)

Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti) “The Legal Entity Federation And Association Of Integrated Security Enterprises Of Indonesia (Aukti)” telah sah berdiri sebagai badan hukum berbentuk persekutuan – Federasi dan integrator perkumpulan Usaha Keamanan Terpadu, adalah forum resmi dan strategis yang menaungi pelaku usaha, profesional, dan pemangku kepentingan di sektor industri keamanan Indonesia, berfungsi sebagai asosiasi yang legal, kolaboratif, dan advokatif untuk menjunjung profesionalisme, integritas, dan kepatuhan regulasi

Fungsi Utama AUKTI 

  • Forum Resmi: AUKTI menjadi wadah resmi untuk para pelaku di industri keamanan Indonesia.
  • Strategis: Memiliki peran strategis dalam pengembangan dan pengaturan industri keamanan.
  • Kolaboratif: Mendorong kolaborasi antar pelaku usaha, profesional, dan pemangku kepentingan.
  • Advokatif: Melakukan advokasi untuk kepentingan industri keamanan dan anggotanya.
  • Menjunjung Profesionalisme: Berkomitmen pada standar profesionalisme yang tinggi.
  • Menjunjung Integritas: Menegakkan integritas di antara anggotanya.
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor keamanan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait badan hukum perkumpulan.
  4. Legalitas AUKTI berdasarkan:
    o Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025.
    o Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM).
    o Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057.
    o Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H., Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025.
    o Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025.
    o Nomor Pendaftaran: 6025062331100911.
    o Status: Terverifikasi & Aktif.