Lady Gaga – Always Remember Us This Way terjemahan teks indonesia

Lady Gaga – Always Remember Us This Way terjemahan teks indonesia

https://youtube.com/watch?v=5vheNbQlsyU%3Ffeature%3Doembed

That Arizona sky burnin’ in your eyes
You look at me and, babe, I wanna catch on fire
It’s buried in my soul like California gold
You found the light in me that I couldn’t find

So when I’m all choked up
And I can’t find the words
Every time we say goodbye
Baby, it hurts
When the sun goes down
And the band won’t play
I’ll always remember us this way

Lovers in the night
Poets tryin’ to write
We don’t know how to rhyme
But, damn, we try
But all I really know
You’re where I wanna go
The part of me that’s you will never die

So when I’m all choked up
And I can’t find the words
Every time we say goodbye
Baby, it hurts
When the sun goes down
And the band won’t play
I’ll always remember us this way

Oh, yeah
I don’t wanna be just a memory, baby, yeah
Hoo, hoo, hoo, hoo
Hoo, hoo, hoo, hoo
Hoo, hoo, hoo, hoo, hoo

So when I’m all choked up
And I can’t find the words
Every time we say goodbye
Baby, it hurts
When the sun goes down
And the band won’t play
I’ll always remember us this way, way, yeah
When you look at me
And the whole world fades
I’ll always remember us this way

Baik, berikut terjemahan lirik lagu “Always Remember Us This Way” – Lady Gaga ke dalam bahasa Indonesia:


Langit Arizona itu membara di matamu
Kau menatapku dan, kasih, aku ingin terbakar
Tersimpan dalam jiwaku seperti emas California
Kau temukan cahaya dalam diriku yang tak bisa kutemukan

Jadi ketika aku tercekik
Dan tak bisa menemukan kata-kata
Setiap kali kita berpisah
Kasih, itu menyakitkan

Saat matahari terbenam
Dan band berhenti bermain
Aku akan selalu mengingat kita dengan cara ini

Para kekasih di malam hari
Penyair berusaha menulis
Kita tak tahu cara berima
Tapi, sial, kita mencoba
Tapi yang benar-benar aku tahu
Kaulah tempat aku ingin pergi
Bagian diriku yang ada dalam dirimu takkan pernah mati

Jadi ketika aku tercekik
Dan tak bisa menemukan kata-kata
Setiap kali kita berpisah
Kasih, itu menyakitkan

Saat matahari terbenam
Dan band berhenti bermain
Aku akan selalu mengingat kita dengan cara ini

Oh, ya
Aku tak ingin hanya menjadi sebuah kenangan, kasih, ya

Hoo, hoo, hoo, hoo
Hoo, hoo, hoo, hoo
Hoo, hoo, hoo, hoo, hoo

Jadi ketika aku tercekik
Dan tak bisa menemukan kata-kata
Setiap kali kita berpisah
Kasih, itu menyakitkan

Saat matahari terbenam
Dan band berhenti bermain
Aku akan selalu mengingat kita dengan cara ini, ya

Saat kau menatapku
Dan seluruh dunia memudar
Aku akan selalu mengingat kita dengan cara ini

🌅 Selalu Kuingat Kita Begini 🌅

Langit Arizona membara di matamu,
Tatapanmu menyalakan api dalam jiwaku.
Tersimpan dalam hatiku, bagai emas di California,
Kau temukan cahaya yang lama hilang dalam diriku.

Dan saat aku terdiam, tercekik tanpa kata,
Setiap perpisahan terasa luka.
Kala mentari tenggelam,
Dan musik pun berhenti berirama,
Aku akan selalu mengingat kita, begini adanya.

Kita, pecinta malam yang sederhana,
Bahkan penyair pun sulit merangkai kata.
Namun yang kutahu pasti,
Hanya padamulah langkah ingin kembali.
Karena bagian dirimu telah menyatu dalam ragaku,
Dan takkan pernah mati, takkan pernah sirna.

Dan saat aku terdiam, tercekik tanpa kata,
Setiap perpisahan terasa luka.
Kala mentari tenggelam,
Dan musik pun berhenti berirama,
Aku akan selalu mengingat kita, begini adanya.

Aku tak ingin sekadar jadi kenangan yang pudar,
Ingin selalu hidup di hatimu yang hangat.

Dan ketika dunia memudar perlahan,
Hanya matamu yang tetap benderang.
Aku akan selalu mengingat kita,
Selalu… begini adanya.

AUKTI Mendukung Perjuangan dan Personel Keamanan di Indonesia, Serukan Keadilan bagi Personel Keamanan

AUKTI Mendukung Perjuangan dan Personel Keamanan di Indonesia, Serukan Keadilan bagi Personel Keamanan


Jakarta, 28 Agustus 2025 – Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) menyatakan Mendukung Perjuangan dan Personel Keamanan di Indonesia

Dalam pernyataannya, AUKTI menegaskan pentingnya memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk personel keamanan (satpam) yang selama ini masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

“Banyak rekan-rekan satpam yang masih dibebani dengan potongan tidak jelas, pungutan administrasi saat masuk kerja, hingga praktik tidak adil dari oknum BUJP. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ujar perwakilan AUKTI.

AUKTI menegaskan beberapa poin penting:

  1. Mendukung Perjuangan dan Personel Keamanan di Indonesia demi kesejahteraan yang adil.
  2. Menolak segala bentuk “perbudakan modern” dalam industri jasa keamanan.
  3. Mendesak BUJP nakal untuk menghentikan praktik merugikan personel.pungutan liar, potongan tidak jelas, dan biaya administrasi yang membebani calon maupun personel satpam.
  4. Mendorong transparansi, perlindungan hukum, dan kesejahteraan satpam sebagai pekerja formal yang diakui negara.

AUKTI juga mengingatkan bahwa satpam merupakan ujung tombak di lapangan. Mereka layak dihargai atas jasa dan kontribusinya, bukan justru dibebani dengan potongan maupun pungutan yang merugikan.

“AUKTI berdiri bersama satpam untuk menegakkan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan personel keamanan di Indonesia.”


PERNYATAAN SIKAP AUKTI
Mendukung Perjuangan dan Personel Keamanan di Indonesia

Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI) menyatakan:

  1. Mendukung Mendukung Perjuangan dan Personel Keamanan di Indonesia yang memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
  2. Menolak segala bentuk perbudakan modern, termasuk pungutan liar, potongan tidak jelas, dan biaya administrasi yang membebani calon maupun personel satpam.
  3. Mendesak BUJP nakal untuk menghentikan praktik yang merugikan personel, pungutan liar, potongan tidak jelas, dan biaya administrasi yang membebani calon maupun personel satpam.karena BUJP hanya bisa berjalan berkat tenaga satpam di lapangan.
  4. Mengajak semua pihak untuk menegakkan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bagi personel keamanan sebagai bagian dari pekerja formal yang dilindungi undang-undang.

 Buruh dan satpam adalah ujung tombak di lapangan — mereka berhak mendapatkan perlakuan adil, penghidupan layak, dan penghormatan atas profesinya.

AUKTI – Bersatu untuk Kesejahteraan dan Keadilan Personel Keamanan Indonesia.
Kami menolak segala bentuk perbudakan modern!
 Potongan gaji tidak jelas,potongan tidak jelas
 Pungutan admin masuk kerja,pungutan liar
 BUJP nakal yang merugikan satpam,biaya administrasi yang membebani calon maupun personel satpam.

 Satpam & buruh adalah ujung tombak lapangan, mereka berhak atas kesejahteraan & keadilan.

AUKTI – Bersatu untuk Kesejahteraan Personel Keamanan Indonesia.

Jalan Braga, Bandung” sekitar tahun 1935–1938 dari beragam sumber visual & tulisan yang kredibel

Jalan Braga, Bandung” sekitar tahun 1935–1938 dari beragam sumber visual & tulisan yang kredibel

Berikut rangkuman “Jalan Braga, Bandung” sekitar tahun 1935–1938 dari beragam sumber visual & tulisan yang kredibel:

  • Foto arsip (1935–1938, Tropenmuseum/National Museum of World Cultures): beberapa bidikan “Bragaweg” yang memperlihatkan deret toko kolonial, mobil-mobil era 1930-an, dan fasad putih khas arsitektur Indies—rentang tanggal resmi 1935–1938.
  • Bidikan sudut utara dari gedung Denis ke arah Braga (koleksi Tropenmuseum): memberi konteks tata massa pertokoan dan kanopi pejalan kaki.
  • Feature populer + foto arsip Leiden U. (DetikTravel): menulis peran Braga sebagai ruang elite pada masa kolonial dan memuat foto koleksi University Leiden yang sering dikutip untuk periode 1930-an.
  • Ikon bangunan di koridor (Bioscoop Majestic, Fotohuis/Sarinah, Denis Building): kerap muncul pada kartu pos/foto 1930-an dan disebut dalam berbagai unggahan dan listing arsip gambar.
  • Gambaran sejarah & julukan “Parijs van Java”: ringkasannya ada di artikel ensiklopedis dan liputan heritage—masa jayanya sebagai kawasan pertokoan paling “Eropa” di Hindia Belanda.
  • Kajian/riset konteks pariwisata kolonial (1925–1941): peran organisasi Bandoeng Vooruit dan majalah Mooi Bandoeng dalam mempromosikan kebon-kebon dan kota—menguatkan citra Braga sebagai etalase modernitas kala itu.
  • Sumber lokal/komunitas heritage: diskusi buku Nostalgia Bragaweg Tempo Doeloe 1930–1950 dan ulasan bangunan layanan gas di koridor Braga.

Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti)

Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti)

Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti) “The Legal Entity Federation And Association Of Integrated Security Enterprises Of Indonesia (Aukti)” telah sah berdiri sebagai badan hukum berbentuk persekutuan – Federasi dan integrator perkumpulan Usaha Keamanan Terpadu, adalah forum resmi dan strategis yang menaungi pelaku usaha, profesional, dan pemangku kepentingan di sektor industri keamanan Indonesia, berfungsi sebagai asosiasi yang legal, kolaboratif, dan advokatif untuk menjunjung profesionalisme, integritas, dan kepatuhan regulasi

Fungsi Utama AUKTI 

  • Forum Resmi: AUKTI menjadi wadah resmi untuk para pelaku di industri keamanan Indonesia.
  • Strategis: Memiliki peran strategis dalam pengembangan dan pengaturan industri keamanan.
  • Kolaboratif: Mendorong kolaborasi antar pelaku usaha, profesional, dan pemangku kepentingan.
  • Advokatif: Melakukan advokasi untuk kepentingan industri keamanan dan anggotanya.
  • Menjunjung Profesionalisme: Berkomitmen pada standar profesionalisme yang tinggi.
  • Menjunjung Integritas: Menegakkan integritas di antara anggotanya.
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor keamanan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait badan hukum perkumpulan.
  4. Legalitas AUKTI berdasarkan:
    o Nomor Legalitas & Registrasi: AHU-0004676.AH.01.07.Tahun 2025.
    o Nomor Induk Berusaha (NIB): 0807250023329 (OSS – BKPM).
    o Nomor NPWP Badan: 1000.0000.0373.8057.
    o Nomor Akta Pendirian: Akta Notaris Suparman Hasyim, S.H., M.H., Nomor 03, Tanggal 05 Juni 2025.
    o Persetujuan Kemenkumham RI: 23 Juni 2025.
    o Nomor Pendaftaran: 6025062331100911.
    o Status: Terverifikasi & Aktif.

Panduan Perhitungan Slip Gaji Satpam dan Karyawan BUJP

Panduan Perhitungan Slip Gaji Satpam dan Karyawan BUJP

UMK Jakarta 2025 Resmi Naik, Buruh Terima Kenaikan Upah

UMP DKI Jakarta 2025 resmi naik menjadi Rp 5.396.761 per bulan, meningkat 6,5% atau sekitar Rp 329 ribu dari tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 melalui Kepgub No. 832 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui dengan Kepgub No. 145 Tahun 2025.
Beberapa sektor mendapatkan nilai lebih tinggi, contohnya:

  • Hotel bintang 4–5 & Perbankan: Rp 5.531.680
  • Industri Pangan & Minuman: Rp 5,5 juta
  • Industri Tekstil & Garmen: Rp 5,6 juta
  • Industri Elektronik & Teknologi: Rp 5,7 juta

Dengan angka ini, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, satu-satunya di atas Rp 5 juta.

AUKTI sebagai asosiasi usaha keamanan terpadu mengingatkan seluruh BUJP dan stakeholder agar menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yang ditetapkan sebesar Rp5.067.381.

Kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Jakarta.

Rincian UMP Jakarta:

  • 2023 : Rp4.901.798
  • 2024 : Rp5.067.381
  • 2025 : Rp 5.396.761

Dengan keputusan ini, UMP Jakarta tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia, mengingat biaya hidup di ibu kota relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Dampak Bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kerja

Kenaikan UMP ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha di Jakarta. Bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang padat karya dan jasa, penyesuaian upah perlu diikuti dengan peningkatan produktivitas agar tetap kompetitif.

Relevansi bagi Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti) “The Legal Entity Federation And Association Of Integrated Security Enterprises Of Indonesia (Aukti)” telah sah berdiri sebagai badan hukum berbentuk persekutuan – Federasi dan integrator perkumpulan Usaha Keamanan Terpadu, sebagai asosiasi usaha keamanan terpadu mengingatkan seluruh BUJP dan stakeholder agar menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan aturan yang berlaku.

Sebagai asosiasi usaha keamanan, AUKTI mendorong seluruh anggota BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) di Jakarta untuk menyesuaikan kontrak kerja dengan standar UMP terbaru. Hal ini penting agar perusahaan tetap patuh hukum sekaligus memberikan perlindungan kesejahteraan yang layak bagi para personel keamanan.


 Sumber: Disnakertrans DKI Jakarta, berbagai media nasional


Berikut perhitungan simulasi gaji bersih (take-home pay) karyawan dengan UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761, lengkap dengan rincian potongan iuran BPJS dan estimasi pajak (PPh 21). Asumsi pembayaran terdiri dari:

  • BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM)
  • BPJS Kesehatan
  • Pajak Penghasilan (PPh 21) — berdasarkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), meskipun tarif pasti tergantung kondisi PTKP dan status keluarga; perhitungan ini menggunakan perkiraan konservatif (sekitar 5%).

1. Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menurut data:

  • JHT: total 5,7% → perusahaan 3,7%, karyawan 2%
  • JP: total 3% → perusahaan 2%, karyawan 1%
  • JKK: antara 0,24%–1,74%, dibayar perusahaan
  • JKM: 0,30%, dibayar perusahaan

Total iuran ketenagakerjaan yang dipotong dari karyawan = 2% (JHT) + 1% (JP) = 3%

  • 3% × Rp 5.396.761 = Rp 161.903

2. Iuran BPJS Kesehatan

  • Total iuran: 5%, terdiri dari perusahaan membayar 4%, karyawan 1%
  • Batas upah perhitungan maksimum: Rp 12.000.000 (UMP jauh di bawah batas, jadi dihitung seluruhnya)

Potongan dari karyawan = 1% × Rp 5.396.761 = Rp 53.968


3. Estimasi Pajak PPh 21

PPh 21 kini menggunakan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER). Tarif tepat bergantung pada penghasilan tahunan, status PTKP, dll. Namun umumnya kisarannya sekitar 5% untuk gaji di level UMP.

Estimasi PPh 21 ≈ 5% × Rp 5.396.761 = Rp 269.838


4. Ringkasan Perhitungan Gaji Bersih

KomponenPersentase / Nominal
Gaji BrutoRp 5.396.761
BPJS Ketenagakerjaan– Rp 161.903 (3%)
BPJS Kesehatan– Rp 53.968 (1%)
Estimasi PPh 21– Rp 269.838 (~5%)
Total Potongan– Rp 485.709
Gaji Bersih (Take-Home Pay)≈ Rp 4.911.052

Catatan Tambahan

  • Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada tarif umum; mungkin sedikit berbeda tergantung risiko pekerjaan dan tarif JKK yang berlaku.
  • Estimasi PPh 21 bersifat umum; akurasi dapat ditingkatkan dengan data status PTKP dan tunjangan lainnya.
  • Tidak termasuk potongan lain seperti pinjaman, koperasi, maupun iuran lain.

 Rincian Gaji Karyawan (Status Kawin, Tanggungan 4 Orang)

Pendapatan

  • Gaji Pokok: Rp 5.396.761
  • Tunjangan Istri/Suami: Rp 200.000
  • Tunjangan Anak: Rp 100.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp 500.000
  • Tunjangan Transport: Rp 300.000
  • Tunjangan Makan: Rp 300.000
     Total Tunjangan: Rp 1.400.000
     Gaji Kotor: Rp 6.796.761

Potongan

  • BPJS Kesehatan (1%): Rp 53.968
  • BPJS Ketenagakerjaan (3%): Rp 161.903
  • Pajak PPh 21 (~5%): Rp 269.838
     Total Potongan: Rp 485.709

 Take Home Pay (THP)

 Rp 6.311.052 per bulan


— aturan pajak (PPh 21) sangat terkait dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Dasarnya:

  • Pekerja yang gajinya setara atau di bawah UMP/UMR (apalagi di bawah batas PTKP tahunan) tidak dikenakan PPh 21.
  • PTKP terakhir yang berlaku (sesuai PMK No. 101/PMK.010/2016, kecuali ada revisi terbaru):
    • TK/0 (lajang, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000 per tahun (~Rp 4,5 juta per bulan).
    • K/4 (kawin, 4 tanggungan): Rp 54 juta + Rp 4,5 juta (istri) + Rp 18 juta (4 tanggungan) = Rp 76,5 juta per tahun (~Rp 6,37 juta per bulan).

Artinya:

  • Kalau status K/4 dengan gaji Rp 5,39 juta (UMP DKI 2025), tidak kena PPh 21, karena masih di bawah PTKP.
  • Kalau dibuatkan tunjangan macam-macam (jabatan, transport, makan) hingga total Rp 6,7 juta → baru sebagian kecil kena PPh 21.
  • Kenapa banyak BUJP akali gaji pokok di bawah UMP?
    Karena:
    • Gaji pokok dipatok misalnya Rp 4,7 juta.
    • Sisanya (hingga setara UMP) dialihkan ke tunjangan tetap & tidak tetap (transport, makan).
    • Akibatnya, “gaji pokok” lebih kecil → dasar perhitungan potongan (BPJS, pesangon, dsb.) juga jadi lebih kecil.
    • Dan untuk pajak, selama total penghasilan masih di bawah PTKP, otomatis tidak kena PPh 21.

 Tapi secara hukum, gaji pokok + tunjangan tetap harus ≥ UMP. Kalau gaji pokoknya sengaja dipasang di bawah UMP tapi total take home pay sesuai UMP, itu masih diperdebatkan:

  • Sah menurut praktik umum, tapi berisiko melanggar aturan jika tunjangan tidak tetap (misalnya makan, transport) dihitung sebagai pengganti UMP.

Slip Gaji Resmi (Sesuai UMP DKI Jakarta 2025)

PT. SIGAP JAYA UTAMA
SLIP GAJI
Periode: Agustus 2025

Nama Karyawan : Budi Santoso
Jabatan : Satpam
No. Karyawan : 2025-001

Penghasilan:

  • Gaji Pokok : Rp 5.396.761
  • Tunjangan Jabatan : Rp 500.000
  • Tunjangan Transportasi : Rp 300.000
  • Tunjangan Makan : Rp 500.000
    ————————————————- +
    Total Penghasilan Bruto : Rp 6.696.761

Potongan:

  • BPJS Kesehatan (1%) : Rp 53.968
  • BPJS Ketenagakerjaan (2%) : Rp 107.935

Total Potongan : Rp 161.903

GAJI BERSIH (Take Home Pay) : Rp 6.534.858

Slip Gaji Versi “Akali BUJP” (Sering Terjadi di Lapangan)

PT. SIGAP JAYA UTAMA
SLIP GAJI
Periode: Agustus 2025

Nama Karyawan : Budi Santoso
Jabatan : Satpam
No. Karyawan : 2025-001

Penghasilan:

  • Gaji Pokok (dikecilkan) : Rp 2.500.000
  • Tunjangan Kehadiran : Rp 800.000
  • Tunjangan Makan/Transport : Rp 1.000.000
  • Insentif : Rp 500.000
    ————————————————- +
    Total Penghasilan Bruto : Rp 4.800.000

Potongan:

  • Seragam (cicilan) : Rp 200.000
  • BPJS (kadang tidak jelas) : Rp 50.000

Total Potongan : Rp 250.000

GAJI BERSIH (Take Home Pay) : Rp 4.550.000

Bedanya jelas:

  • Versi Resmi: Gaji pokok sesuai UMP Rp 5.396.761, ditambah tunjangan & sesuai aturan BPJS.
  • Versi “Akali”: Gaji pokok diturunkan (misal Rp 2,5 juta), sisanya dipoles jadi tunjangan supaya tidak terbebani kewajiban UMP & iuran penuh BPJS.

Slip Gaji Karyawan

Komponen GajiJumlah (Rp)
Gaji Pokok5.396.761
Tunjangan Transport500.000
Tunjangan Makan750.000
Tunjangan Kesehatan250.000
Total Pendapatan6.896.761
Potongan BPJS (4%)215.870
Potongan Pajak (2,5%)134.919
Total Potongan350.789
Gaji Bersih (Take Home Pay)6.545.972

Kalau klien cuma bayar Rp 5.000.000 per orang, perusahaan (BUJP) harus menutup: (1) gaji/gross yang dibayarkan ke karyawan, (2) kontribusi pemberi kerja (BPJS dll), dan (3) alokasi bulanan untuk THR & kompensasi PKWT (karena gapok tetap Rp 5.396.761). Itu membuat situasinya sangat menekan. Saya hitung dua hal penting di bawah ini.

Asumsi yang dipakai

  • Pendapatan klien per orang = Rp 5.000.000.
  • Gapok yang menjadi dasar THR/PKWT = Rp 5.396.761 (tetap).
  • Alokasi bulanan: THR + kompensasi PKWT = Rp 899.460 (2× gapok/12).
  • Tarif kontribusi pemberi kerja ≈ 10,89% dari gross (BPJS Kes 4% + JHT 3,7% + JP 2% + JKK 0,89% + JKM 0,3%).
  • Potongan karyawan diasumsikan: BPJS (karyawan) ≈ 3% + PPh21 konservatif ≈ 5% (catatan: PPh21 bisa 0 jika masih dalam PTKP).

1) Berapa gross maksimum yang bisa dibayarkan dari Rp 5 juta (agar BUJP tidak rugi dari sisi pembayaran langsung)?

Hitung dari persamaan:
5.000.000 = gross + (10,89% × gross) + 899.460 → menyelesaikan untuk gross.

Hasil:

  • Gross maksimum ≈ Rp 3.697.844 (dibulatkan Rp 3.697.844)

Artinya: bila perusahaan hanya menerima Rp 5 juta, dana yang tersisa untuk menjadi gaji kotor (gapok + tunjangan tetap) hanya sekitar Rp 3,70 juta — jauh di bawah gapok legal Rp 5,396,761.


2) Jika gross dibayar Rp 3.697.844, berapa yang diterima sekuriti (take-home) kira-kira?

Menggunakan estimasi potongan karyawan (BPJS karyawan ~3% + PPh21 konservatif ~5%):

  • Potongan ≈ Rp 332.806
  • Take-home ≈ Rp 3.365.038

Intinya / catatan penting

  • Jika klien hanya bayar Rp 5 juta, perusahaan tidak mungkin membayar gapok legal Rp 5.396.761 plus tunjangan sekaligus menutup kontribusi dan akrual THR/PKWT — kecuali perusahaan sanggup menanggung rugi dari sisi margin.
  • Pada praktik lapangan, beberapa BUJP:
    • Mengurangi gapok (ilegal jika di bawah UMP/UMP setempat), atau
    • Memindahkan komponen ke tunjangan tidak tetap, atau
    • Menanggung sebagian biaya (menjual paket rugi), atau
    • Menolak kontrak karena tidak menutup biaya pokok.
  • Jika ingin kepastian pajak (PPh21 = 0 karena PTKP), take-home bisa sedikit lebih besar dari angka di atas (tanpa pajak 5%): kira-kira ~Rp 3,700,000.

Asumsi kasus:

  • User (klien) kasih ke BUJP Rp 5.000.000 per orang per bulan
  • BUJP masih harus keluar biaya (seragam, BPJS, pelatihan, alat kerja, pajak, dll.)
  • Sekuriti yang bertugas akan terima gaji pokok + tunjangan

Simulasi Perhitungan (per orang per bulan)

KomponenNominal (Rp)Keterangan
Tagihan ke klien5.000.000Dibayar user ke BUJP
Gaji pokok sekuriti3.000.000 – 3.500.000Sesuai UMR & standar profesi
Tunjangan makan/transport500.000 – 700.000Bisa tunai / konsumsi
BPJS Kesehatan & BPJS TK± 200.000 – 300.000Sesuai regulasi
Seragam & peralatan kerja± 100.000 – 200.000Dialokasikan
Total diterima sekuriti (take home pay)3.500.000 – 4.200.000Gaji + tunjangan
Margin BUJP± 800.000 – 1.200.000Untuk operasional kantor, pajak, risiko manajemen

 Jadi, dari Rp 5 juta per orang yang dibayar kliensekitar 70–80% masuk ke gaji & kesejahteraan sekuriti, sisanya 20–30% untuk BUJP.

kalau BUJP hanya dibayar Rp 5 juta/orangtidak mungkin bisa bayar sesuai UMP DKI 2025 = Rp 5.396.761 (gaji pokok) + tunjangan + BPJS + THR + kompensasi PKWT.

Kita balik logikanya:
BUJP harus hitung Cost to Company (CTC) → berapa total biaya 1 orang karyawan per bulan jika gaji pokok = UMP resmi.


Hitungan Biaya Resmi per Orang (UMP 2025 = Rp 5.396.761)

  • Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp 6.796.761
  • BPJS pemberi kerja (≈ 10,89%): Rp 740.166
  • THR (1 bulan gaji pokok / 12): Rp 449.730
  • Kompensasi PKWT (1 bulan gaji pokok / 12): Rp 449.730
     Total biaya (CTC)Rp 8.436.387

Jadi, berapa BUJP harus jual ke user?

  • Kalau hanya ingin impas (break-even) → Rp 8,44 juta/orang
  • Kalau mau ada margin aman 10–20% (untuk seragam, rekrutmen, pelatihan, admin, risiko absensi, dll) →
    • Margin 10% → Rp 9,3 juta/orang
    • Margin 20% → Rp 10,1 juta/orang

Kesimpulan

Agar BUJP bisa bayar gaji sesuai UMP DKI 2025 (Rp 5.396.761) + kewajiban normatif lain, harga jual ke klien minimal Rp 8,5 juta.
Idealnya Rp 9–10 juta/orang supaya ada keuntungan dan cadangan biaya.


Perbandingan Harga Jual ke Klien vs CTC & THP (Gaji Pokok Rp 5.396.761)

Harga ke KlienCTC PerusahaanKeuntungan BUJPPPh21 AsumsiPotongan KaryawanTake-Home KaryawanGaji Kotor
Rp 8.000.000Rp 8.436.388–Rp 436.3880%Rp 271.870Rp 6.524.891Rp 6.796.761
Rp 8.000.000Rp 8.436.388–Rp 436.3885%Rp 611.708Rp 6.185.053Rp 6.796.761
Rp 9.000.000Rp 8.436.388Rp 563.6120%Rp 271.870Rp 6.524.891Rp 6.796.761
Rp 9.000.000Rp 8.436.388Rp 563.6125%Rp 611.708Rp 6.185.053Rp 6.796.761
Rp 10.000.000Rp 8.436.388Rp 1.563.6120%Rp 271.870Rp 6.524.891Rp 6.796.761
Rp 10.000.000Rp 8.436.388Rp 1.563.6125%Rp 611.708Rp 6.185.053Rp 6.796.761

 Jadi jelas, BUJP harus menjual minimal Rp 8,5 juta agar impas, dan kalau Rp 9–10 juta masih ada margin sehat.

  • CTC perusahaan per orang (dengan gaji pokok Rp 5.396.761 + tunjangan Rp 1.400.000 + kontribusi pemberi kerja + THR/PKWT): Rp 8.436.388.
  • Kalau klien bayar Rp 8.000.000 → BUJP rugi ≈ Rp 436.388 per orang.
  • Kalau klien bayar Rp 9.000.000 → BUJP untung ≈ Rp 563.612 per orang.
  • Kalau klien bayar Rp 10.000.000 → BUJP untung ≈ Rp 1.563.612 per orang.

Untuk take-home pay karyawan (gaji kotor tetap Rp 6.796.761):

  • Jika PPh21 = 0% (mis. masih dalam PTKP karena status kawin + tanggungan) → Take-home ≈ Rp 6.524.891.
  • Jika PPh21 ≈ 5% → Take-home ≈ Rp 6.185.053.

Banyak keluhan di lapangan tentang BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) nakal yang tidak transparan. misalnya:

  • Klien (user) bayar Rp 8 juta per satpam per bulan ke BUJP.
  • Satpam hanya digaji Rp 3,7 juta – Rp 4,7 juta.

Berarti ada selisih Rp 3,3 juta – Rp 4,3 juta per orang yang ditarik BUJP.

Permasalahan utama:

  1. Margin terlalu besar & tidak transparan. Normalnya BUJP memang ambil margin (untuk manajemen, pelatihan, seragam, BPJS, THR, pajak, dan keuntungan), tapi kalau sampai hampir setengah bahkan lebih, bisa dianggap tidak wajar.
  2. Satpam dirugikan. Mereka bekerja penuh risiko di lapangan, tapi kesejahteraan tidak sesuai standar.
  3. User/klien tidak tahu rincian. Biasanya klien hanya lihat angka kontrak tanpa tahu gaji riil satpam.
  4. Pengawasan lemah. Padahal Kepmenaker No. 6/2018 sudah mengatur UMK/UMR sebagai dasar pengupahan satpam, ditambah tunjangan dan fasilitas.

Idealnya transparansi kontrak BUJP:

  • Gaji pokok satpam sesuai UMK daerah.
  • Tunjangan tetap (makan, transport, shift malam, dsb).
  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
  • Seragam & pelatihan.
  • Margin wajar BUJP ±15–25% untuk operasional dan keuntungan.

Kalau margin terlalu jauh (contoh: bayar 8 juta, tapi satpam hanya dapat 3,7 juta), bisa dianggap eksploitasi tenaga kerja.

Baik, berikut saya sajikan tabel simulasi breakdown biaya ideal per satpam di Jakarta tahun 2025 (berdasarkan UMK terbaru Rp 5.396.761):

KomponenNilai (Rp)
Gaji Pokok (UMK Jakarta 2025)5.396.761
Tunjangan Makan600.000
Tunjangan Transport400.000
Tunjangan Shift400.000
TOTAL Gaji Bruto6.796.761
BPJS JHT (3,7%)251.900
BPJS JKK (1%)67.968
BPJS JKM (0,3%)20.390
BPJS Kesehatan (4%)271.870
TOTAL BPJS612.128
Seragam (rata-rata/bulan)150.000
Pelatihan (rata-rata/bulan)100.000
Subtotal Biaya Satpam7.658.889
Margin BUJP (20%)1.531.778
TOTAL Harga ke Klien9.190.667

 Dari simulasi ini:

  • Satpam menerima gaji bersih ±6,8 juta (sudah sesuai UMK + tunjangan).
  • Biaya total satpam + kewajiban BPJS & fasilitas ±7,65 juta.
  • BUJP wajar mengambil margin ±20%, sehingga harga jual ke klien sekitar Rp 9,2 juta per satpam/bulan.

 Jadi, kalau ada BUJP yang menjual Rp 8 juta tapi satpam hanya digaji Rp 3,7 – 4,7 juta, jelas ada margin berlebihan & tidak transparan.

Kalau kita lihat dari simulasi tadi, dengan perhitungan gaji UMK + tunjangan + BPJS + seragam + pelatihan + margin sehat 20%, angka idealnya memang keluar di kisaran Rp 9 juta – Rp 9,3 juta per satpam/bulan.

Jadi ketika BUJP besar seperti G4S memasang tarif di angka 9 jutaan, itu sebenarnya masuk akal dan bukan mahal, karena:

  1. Transparan & sesuai regulasi – gaji satpam tetap sesuai UMK/UMR plus tunjangan.
  2. Ada jaminan kualitas – satpam dilatih, seragam standar, ada supervisi, dan fasilitas lengkap.
  3. Margin wajar – sekitar 15–25%, bukan setengah dari kontrak.
  4. Klien dapat kepastian layanan – bukan sekadar tenaga kerja murah, tapi juga sistem keamanan.

Justru yang berbahaya itu BUJP “nakal” yang pasang harga murah (Rp 7–8 juta) tapi satpam hanya digaji Rp 3,7–4,7 juta → akhirnya satpam kerja dengan kondisi tidak sejahtera, rawan moral hazard, dan merugikan semua pihak.

Berikut saya buatkan tabel perbandingan antara BUJP Ideal (seperti G4S dengan harga 9 jutaan) vs BUJP Nakal (jual 8 juta tapi satpam cuma digaji 3,7–4,7 juta):

KomponenBUJP Ideal (Transparan)BUJP Nakal (Eksploitasi)
Gaji Pokok (UMK Jakarta 2025)Rp 5.396.761Rp 3.500.000 – 4.000.000
Tunjangan MakanRp 600.000Rp 200.000 (kadang tidak ada)
Tunjangan TransportRp 400.0000 – 200.000
Tunjangan ShiftRp 400.0000
Total Gaji Bruto SatpamRp 6.796.761Rp 3.700.000 – 4.700.000
BPJS (JHT, JKK, JKM, Kesehatan)Rp 612.128Banyak tidak dibayarkan penuh
Seragam & PelatihanRp 250.000 (rata-rata/bulan)Umumnya dipotong dari gaji satpam
Subtotal Biaya SatpamRp 7.658.889Rp 3,7 – 4,7 juta (tanpa jaminan penuh)
Margin BUJPRp 1,5 juta (20% wajar)Rp 3 – 4 juta (40–50%+)
Harga Jual ke KlienRp 9,2 jutaRp 8 juta
Kesejahteraan SatpamTerjamin (sesuai UMK + BPJS + fasilitas)Rendah, rawan moral hazard
Keuntungan KlienMendapat layanan profesional & transparanHarga kelihatan murah tapi kualitas & risiko tinggi

Kesimpulan:

  • Harga Rp 9 jutaan bukan mahal, justru fair dan sehat.
  • Klien yang memilih BUJP “murah” akhirnya dirugikan karena satpam tidak sejahtera → bisa menimbulkan tingkat turn over tinggi, rendah loyalitas, bahkan potensi kebocoran keamanan.

Jadi, kalau dibandingkan, jelas lebih aman dan profesional pakai BUJP yang transparan seperti G4S.

Ini dia grafik perbandingan biaya satpam antara BUJP Ideal (transparan) dan BUJP Nakal (eksploitasi).

 Dari grafik terlihat jelas:

  • Gaji Bruto & BPJS di BUJP Ideal jauh lebih tinggi, artinya kesejahteraan satpam terjamin.
  • Margin BUJP Ideal lebih wajar (sekitar 20%), sedangkan nakal bisa sampai hampir setengah dari kontrak.
  • Harga ke klien hampir sama (Rp 9,2 juta vs Rp 8 juta), tapi kualitas dan risiko berbeda jauh.

Formula harga jual ke user/client (per pekerja per bulan):
 (UMP + employer contributions + biaya tetap) × margin

Mari kita uraikan dulu komponen berdasarkan UMP DKI Jakarta (Rp 5.396.761), lalu setelah itu bisa kita generalisasi ke seluruh provinsi:


1. Gaji Pokok = UMP

  • Rp 5.396.761

2. Employer Contributions (BPJS dibayar perusahaan)

  • JHT = 3,7% × 5.396.761 = Rp 199.692
  • JP = 2% × 5.396.761 = Rp 107.935
  • JKK (ambil tarif minimal 0,24%) = 0,24% × 5.396.761 = Rp 12.952
  • JKM = 0,30% × 5.396.761 = Rp 16.190
  • BPJS Kesehatan (4%) = 4% × 5.396.761 = Rp 215.870

 Total employer contributions = Rp 552.639


3. Biaya Tetap (seragam, administrasi, transport dll)

Misalnya kita set Rp 500.000 per orang per bulan (ini fleksibel, bisa Anda tentukan sesuai real biaya).


4. Subtotal sebelum margin

= Gaji Pokok (UMP) + Employer Contributions + Biaya Tetap
= 5.396.761 + 552.639 + 500.000
= Rp 6.449.400


5. Tambah Margin Perusahaan 25%

= 6.449.400 × 1,25
= Rp 8.061.750


Harga jual ke user/client (per orang per bulan, UMP Jakarta) = Rp ±8,06 juta


Catatan:

  • Potongan karyawan (JHT 2% + JP 1% + BPJS Kesehatan 1% + PPh21) tidak masuk hitungan harga jual ke user, karena itu mengurangi take-home pay pekerja, bukan cost perusahaan.
  • Jika di provinsi lain dengan UMP lebih rendah, pola hitungan sama, tinggal ganti UMP dasarnya.
  • JKK bisa lebih tinggi (0,24% – 1,74%) tergantung klasifikasi risiko pekerjaan. Jika pakai 1,74%, kontribusi perusahaan jauh lebih tinggi.
  • Biaya tetap (seragam, training, transport, dll) bisa Anda modifikasi sesuai kebijakan.

Berikut tabel lengkap (semua nilai dalam Rupiah):


NoProvinsiUMPJHT (3.7%)JP (2%)JKK (0.24%)JKM (0.30%)BPJSKes (4%)Total EmployerBiaya TetapSubtotalHarga Jual (25%)
1DKI JakartaRp 5.396.761Rp 199.680Rp 107.935Rp 12.952Rp 16.190Rp 215.870Rp 552.627Rp 500.000Rp 6.449.388Rp 8.061.735
2Jawa BaratRp 2.191.232Rp 81.076Rp 43.825Rp 5.259Rp 6.574Rp 87.649Rp 224.383Rp 500.000Rp 2.915.615Rp 3.644.519
3Jawa TengahRp 2.169.349Rp 80.266Rp 43.387Rp 5.206Rp 6.508Rp 86.774Rp 222.141Rp 500.000Rp 2.891.490Rp 3.614.362
4Jawa TimurRp 2.305.985Rp 85.321Rp 46.120Rp 5.534Rp 6.918Rp 92.239Rp 236.132Rp 500.000Rp 3.042.117Rp 3.802.646
5DI YogyakartaRp 2.264.080Rp 83.771Rp 45.282Rp 5.434Rp 6.792Rp 90.563Rp 231.842Rp 500.000Rp 2.995.922Rp 3.744.902
6BantenRp 2.905.119Rp 107.489Rp 58.102Rp 6.972Rp 8.715Rp 116.205Rp 297.483Rp 500.000Rp 3.702.602Rp 4.628.252
7AcehRp 3.685.616Rp 136.368Rp 73.712Rp 8.845Rp 11.057Rp 147.425Rp 377.407Rp 500.000Rp 4.563.023Rp 5.703.779
8Sumatera UtaraRp 2.992.599Rp 110.726Rp 59.852Rp 7.182Rp 8.978Rp 119.704Rp 306.442Rp 500.000Rp 3.799.041Rp 4.748.801
9Sumatera BaratRp 2.994.193Rp 110.785Rp 59.884Rp 7.186Rp 8.983Rp 119.768Rp 306.606Rp 500.000Rp 3.800.799Rp 4.750.999
10Sumatera SelatanRp 3.681.570Rp 136.218Rp 73.631Rp 8.836Rp 11.045Rp 147.263Rp 376.993Rp 500.000Rp 4.558.563Rp 5.698.204
11Kep. RiauRp 3.623.653Rp 134.075Rp 72.473Rp 8.697Rp 10.871Rp 144.946Rp 371.062Rp 500.000Rp 4.494.715Rp 5.618.394
12RiauRp 3.508.775Rp 129.825Rp 70.176Rp 8.421Rp 10.526Rp 140.351Rp 359.299Rp 500.000Rp 4.368.074Rp 5.460.092
13LampungRp 2.893.069Rp 107.044Rp 57.861Rp 6.943Rp 8.679Rp 115.723Rp 296.250Rp 500.000Rp 3.689.319Rp 4.611.649
14BengkuluRp 2.670.039Rp 98.791Rp 53.401Rp 6.408Rp 8.010Rp 106.802Rp 273.412Rp 500.000Rp 3.443.451Rp 4.304.314
15JambiRp 3.234.533Rp 119.678Rp 64.691Rp 7.763Rp 9.704Rp 129.381Rp 331.217Rp 500.000Rp 4.065.750Rp 5.082.188
16Bangka BelitungRp 3.876.600Rp 143.434Rp 77.532Rp 9.304Rp 11.630Rp 155.064Rp 396.964Rp 500.000Rp 4.773.564Rp 5.966.955
17BaliRp 2.996.560Rp 110.877Rp 59.931Rp 7.191Rp 8.990Rp 119.863Rp 307.852Rp 500.000Rp 3.804.412Rp 4.755.515
18NTTRp 2.328.969Rp 86.330Rp 46.579Rp 5.590Rp 6.987Rp 93.159Rp 238.645Rp 500.000Rp 3.067.614Rp 3.834.518
19NTBRp 2.602.931Rp 96.309Rp 52.059Rp 6.247Rp 7.809Rp 104.117Rp 266.542Rp 500.000Rp 3.369.473Rp 4.211.841
20MalukuRp 3.141.699Rp 116.243Rp 62.834Rp 7.540Rp 9.425Rp 125.668Rp 321.710Rp 500.000Rp 3.963.409Rp 4.954.261
21Maluku UtaraRp 3.408.000Rp 126.096Rp 68.160Rp 8.179Rp 10.224Rp 136.320Rp 348.979Rp 500.000Rp 4.256.979Rp 5.321.224
22Sulawesi TengahRp 2.914.583Rp 107.840Rp 58.292Rp 6.995Rp 8.744Rp 116.583Rp 298.454Rp 500.000Rp 3.713.037Rp 4.641.296
23Sulawesi SelatanRp 3.657.527Rp 135.328Rp 73.151Rp 8.778Rp 10.973Rp 146.301Rp 374.531Rp 500.000Rp 4.532.058Rp 5.665.072
24Sulawesi TenggaraRp 3.073.551Rp 113.721Rp 61.471Rp 7.377Rp 9.221Rp 122.942Rp 314.732Rp 500.000Rp 3.888.283Rp 4.860.354
25Sulawesi BaratRp 3.104.430Rp 114.864Rp 62.089Rp 7.451Rp 9.313Rp 124.177Rp 317.894Rp 500.000Rp 3.922.324Rp 4.902.905
26Sulawesi UtaraRp 3.775.425Rp 139.691Rp 75.508Rp 9.061Rp 11.326Rp 151.017Rp 386.603Rp 500.000Rp 4.662.028Rp 5.827.535
27GorontaloRp 3.221.731Rp 119.204Rp 64.435Rp 7.732Rp 9.665Rp 128.869Rp 329.905Rp 500.000Rp 4.051.636Rp 5.064.545
28Kalimantan BaratRp 2.878.286Rp 106.497Rp 57.566Rp 6.908Rp 8.635Rp 115.131Rp 294.737Rp 500.000Rp 3.673.023Rp 4.591.279
29Kalimantan TengahRp 3.473.621Rp 128.524Rp 69.472Rp 8.337Rp 10.421Rp 138.945Rp 355.699Rp 500.000Rp 4.329.320Rp 5.411.650
30Kalimantan SelatanRp 3.496.194Rp 129.359Rp 69.924Rp 8.391Rp 10.489Rp 139.848Rp 358.011Rp 500.000Rp 4.354.205Rp 5.442.756
31Kalimantan UtaraRp 3.580.160Rp 132.466Rp 71.603Rp 8.592Rp 10.740Rp 143.206Rp 366.607Rp 500.000Rp 4.446.767Rp 5.558.459
32Kalimantan TimurRp 3.579.313Rp 132.435Rp 71.586Rp 8.590Rp 10.738Rp 143.173Rp 366.522Rp 500.000Rp 4.445.835Rp 5.557.294
33PapuaRp 4.285.848Rp 158.576Rp 85.717Rp 10.286Rp 12.858Rp 171.434Rp 438.871Rp 500.000Rp 5.224.719Rp 6.530.899
34Papua BaratRp 3.615.000Rp 133.755Rp 72.300Rp 8.676Rp 10.845Rp 144.600Rp 370.176Rp 500.000Rp 4.485.176Rp 5.606.470

Mari kita jabarkan khusus untuk DKI Jakarta dari tabel di atas secara rinci langkah demi langkah:


Data Dasar

  • UMP Jakarta 2025 = Rp 5.396.761

1. Hitungan Komponen BPJS Ketenagakerjaan (dibayar perusahaan)

  • JHT (3,7%) = 3,7% × Rp 5.396.761
    = Rp 199.680
  • JP (2%) = 2% × Rp 5.396.761
    = Rp 107.935
  • JKK (0,24%) = 0,24% × Rp 5.396.761
    = Rp 12.952
  • JKM (0,30%) = 0,30% × Rp 5.396.761
    = Rp 16.190

2. Hitungan BPJS Kesehatan (dibayar perusahaan)

  • BPJS Kesehatan (4%) = 4% × Rp 5.396.761
    = Rp 215.870

3. Total Beban Perusahaan (Employer Contributions)

= JHT + JP + JKK + JKM + BPJS Kesehatan
= Rp 199.680 + Rp 107.935 + Rp 12.952 + Rp 16.190 + Rp 215.870
Rp 552.627


4. Tambah Biaya Tetap

  • Biaya Tetap = Rp 500.000

5. Subtotal (UMP + Total Employer + Biaya Tetap)

= Rp 5.396.761 + Rp 552.627 + Rp 500.000
Rp 6.449.388


6. Harga Jual (dengan Margin 25%)

= Subtotal × 125%
= Rp 6.449.388 × 1,25
Rp 8.061.735


Jadi, untuk satu tenaga kerja UMP di DKI Jakarta, harga jual per bulan (all-in, termasuk BPJS, biaya tetap, dan margin 25%) adalah:

 Rp 8.061.735

Saya hitung simulasi take-home pay karyawan dan rangkuman biaya perusahaan untuk UMP DKI Jakarta (Rp 5.396.761) dengan asumsi potongan sesuai (karyawan: JHT 2%, JP 1%, BPJS Kes 1%, PPh21 ≈ 5%). Hasil hitungan terperinci — langkah demi langkah:


1) Potongan dari gaji karyawan (per bulan)

  • JHT (2%) = 2% × Rp 5.396.761 = Rp 107.935
  • JP (1%) = 1% × Rp 5.396.761 = Rp 53.968
  • BPJS Kesehatan (1%) = 1% × Rp 5.396.761 = Rp 53.968
  • Estimasi PPh 21 (≈5%) = 5% × Rp 5.396.761 = Rp 269.838

Total potongan karyawan = 107.935 + 53.968 + 53.968 + 269.838 = Rp 485.709


2) Take-home pay (gaji bersih) karyawan

  • Take-home = UMP − total potongan
    = Rp 5.396.761 − Rp 485.709 = Rp 4.911.052

Jadi karyawan menerima bersih Rp 4.911.052 / bulan.


3) Ringkasan biaya perusahaan (per orang / bulan)

  • Employer contributions (perhitungan sebelumnya) = Rp 552.627
    (JHT 3,7% Rp199.680 + JP 2% Rp107.935 + JKK 0,24% Rp12.952 + JKM 0,30% Rp16.190 + BPJSKes 4% Rp215.870)
  • Biaya tetap (asumsi) = Rp 500.000
  • Subtotal (cost to company sebelum margin) = UMP + total employer + biaya tetap
    = Rp 5.396.761 + Rp 552.627 + Rp 500.000 = Rp 6.449.388
  • Harga jual ke client (margin 25%) = Subtotal × 1,25 = Rp 8.061.735

4) Perbandingan & persentase cepat

  • Take-home / UMP = 4.911.052 / 5.396.761 ≈ 91.0% (karyawan menerima ~91% dari UMP setelah potongan) — catatan: PPh21 besar mempengaruhi persentase ini.
  • Total beban employer (tanpa margin) = Subtotal = Rp 6.449.388 → ini ≈ 119.5% dari UMP.
  • Harga jual ke client = Rp 8.061.735 → ini ≈ 149.4% dari UMP (termasuk semua biaya & margin).

5) Catatan penting

  • Estimasi PPh21 saya ambil 5% dari UMP sesuai asumsi ; PPh21 sebenarnya dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak tahunan dan status PTKP, jadi angka riil bisa berbeda. Jika Anda ingin hitungan PPh21 yang akurat, status PTKP (TK/0, K/0, dsb.) dan penghasilan lain dalam setahun.
  • JKK bisa lebih tinggi tergantung klasifikasi risiko pekerjaan — kalau ganti ke 1,74% biaya employer akan naik signifikan.

PENUTUP

Badan Hukum Persekutuan dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (AUKTI)
“The Legal Entity Federation and Association of Integrated Security Enterprises of Indonesia (AUKTI)”

Telah sah berdiri sebagai badan hukum berbentuk persekutuan – federasi dan integrator perkumpulan usaha keamanan terpadu.

Sebagai asosiasi usaha keamanan terpadu, AUKTI mengingatkan seluruh BUJP dan stakeholder agar senantiasa menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan aturan yang berlaku.

AUKTI mendorong seluruh anggota BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan), khususnya di Jakarta, untuk menyesuaikan kontrak kerja dengan standar UMP terbaru.

Hal ini penting agar:

  1. Perusahaan tetap patuh hukum, sesuai regulasi ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah.
  2. Personel keamanan memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak, sehingga dapat memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa.

Dengan demikian, AUKTI berkomitmen untuk menjadi wadah integrasi dan penguatan profesionalisme usaha jasa pengamanan di Indonesia.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025

BERITA TERKINI – UMP & UMSP JAKARTA 2025

UMP DKI Jakarta 2025 resmi naik menjadi Rp 5.396.761 per bulan, meningkat 6,5% atau sekitar Rp 329 ribu dari tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 melalui Kepgub No. 832 Tahun 2024, yang kemudian diperbarui dengan Kepgub No. 145 Tahun 2025.
Beberapa sektor mendapatkan nilai lebih tinggi, contohnya:

  • Hotel bintang 4–5 & Perbankan: Rp 5.531.680
  • Industri Pangan & Minuman: Rp 5,5 juta
  • Industri Tekstil & Garmen: Rp 5,6 juta
  • Industri Elektronik & Teknologi: Rp 5,7 juta

Dengan angka ini, DKI Jakarta tetap menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, satu-satunya di atas Rp 5 juta.

Badan Hukum Persekutuan Dan Perkumpulan Asosiasi Usaha Keamanan Terpadu Indonesia (Aukti) “The Legal Entity Federation And Association Of Integrated Security Enterprises Of Indonesia (Aukti)” telah sah berdiri sebagai badan hukum berbentuk persekutuan – Federasi dan integrator perkumpulan Usaha Keamanan Terpadu, sebagai asosiasi usaha keamanan terpadu mengingatkan seluruh BUJP dan stakeholder agar menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah kumpulan data Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2025, Beserta beberapa sumber terkait:


Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025

  • Besaran UMP 2025Rp 5.396.761 per bulan, naik 6,5 % dari UMP 2024 yang sebesar Rp 5.067.381
  • Kenaikan nominal: ±Rp 329.380
  • Penetapan resmi: Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 829 Tahun 2024, mulai berlaku 1 Januari 2025
  • Proses penetapan: Dilalui melalui Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta (tripartit), tanggal 9–10 Desember 2024 .
  • Dasar hukum: Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2024 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024
  • Posisi nasional: UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi di Indonesia, satu-satunya di atas Rp 5 juta

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2025

  • Penetapan UMSP melalui Keputusan Gubernur No. 832 Tahun 2024, ditandatangani pada 12 Desember 2024 oleh Pj. Gubernur Teguh Setyabudi
  • Telah mengalami perubahan melalui Keputusan Gubernur No. 145 Tahun 2025, berlaku sejak 5 Februari 2025
  • UMSP khusus untuk beberapa sektor:
    • Contoh: pegawai hotel bintang 4–5 dan pegawai bank, ditetapkan sebesar Rp 5.531.680.
    • Untuk tiga sektor utama (nilai rata-rata): sekitar Rp 5,5 juta
    • Menurut sumber, Upah Sektoral per sektor:
      • Industri Pangan & Minuman: Rp 5,5 juta
      • Industri Tekstil & Garmen: Rp 5,6 juta
      • Industri Elektronik & Teknologi: Rp 5,7 juta

Ringkasan Data

Jenis UpahBesaran (2025)Keterangan
UMP DKI JakartaRp 5.396.761Naik 6,5 % dari 2024; berlaku sejak 1 Jan 2025
UMSP (sektor spesifik)Rp sekitar 5,5–5,7 jutaMisalnya: hotel & bank = Rp 5.531.680; sektor pangan/tekstil/elektronik

Rekomendasi dan Sumber

Berikut ini beberapa artikel yang bisa memperdalam pemahaman tentang UMP dan UMSP Jakarta 2025:

  • Suara.com – “UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek” (suara.com)
  • GajiHub – Blog detail UMR/Jabodetabek 2025 dan UMP Jakarta (Gajihub)
  • Jakarta Insider – Menguraikan UMS sektor: pangan, tekstil, elektronik (Jakarta Insider – Unik dan Menarik)
  • Sindo News – Rincian UMSP untuk hotel dan bank (Sindonews Daerah)
  • Katadata – Info UMSP sesuai rantai sektor dan KBLI (Katadata)
  • Hukumonline – Dokumentasi gubernur terkait perubahan UMSP (Hukumonline)

Share
Tags

Read Similar Blogs

Subscribe Blog Metro to Get Newest Update

It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout.

Share
Tags

Read Similar Blogs

Subscribe Blog Metro to Get Newest Update

It is a long established fact that a reader will be distracted by the readable content of a page when looking at its layout.